CYBER CRAME DAN CYBER LAW
Seiring berkembangnya dan kemajuan teknologi di dunia internet, semakin banyak pula dampak-dampak negatif serta positif yang kita dapat, terutama kejadian yang bersifat negatif. Maka dari itu dibuatlah hukum-hukum dalam dunia maya atau internet, ini dibuat agar kita sebagai user mengetahui batasan-batasan sebagai pengguna internet. Dalam web ini kami sebagai penulis akan memperjelas, udah yuk ceeekidot aja ;)
Apa itu cyber ?
Cyber adalah kata yang berasal dari bahasa inggris yang memiliki arti Dunia Maya / INTERNET. Dalam website ini kita akan membahas tentang Cyber Law dan Cyber Crame.
a. Cyber Crame
Tindak criminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Contoh Cyber Crame :
- Penyebaran virus
- Spyware
- Penipuan
- dll
KLASIFIKASI PADA CYBER CRAME :
- Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
- Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
- Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.
- Perkiraan perkembangan cyber crime di masa depan dapat diperkirakan perkembangan kejahatan cyber kedepan akan semakin meningkat seiring dengan perkembangan teknologi atau globalisasi dibidang teknologi informasi dan komunikasi
b. Cyber Law
cyber law adalah bahasa yang di ambil dari bahasa inggris yang artinya adalah hukum yang berada pada dunia maya (hukum internet).
Masalah hukum yang terkait ?
Masalah hukum terkait dengan penggunaan internet . Ini kurang bidang yang berbeda dari pada hukum kekayaan intelektual atau kontrak hukum, karena merupakan domain yang meliputi banyak bidang hukum dan regulasi. Beberapa topik terkemuka termasuk akses internet dan penggunaan, privasi, kebebasan berekspresi, dan yurisdiksi .
Contoh-contoh dari cyber law :
- Pencemaran nama baik
- Fitnah
- Kenyamanan individu
- Hak cipta
- Hak merk, dll
Studi Kasus pada Cyber Law :
A. Kasus Video Porno Ariel
Kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang kasus ini sedang dalam proses. Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
B. Kasus Prita Mulyasari
Kasus ini terjadi pada seorang ibu rumah tangga bernama Prita Mulyasari, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat Prita Mulyasari tidak mendapatkan kesembuhan, malah penyakitnya bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit serta rekam medis yang diperlukan pasien. Kemudian Prita Mulyasari Vila - warga Melati Mas Residence Serpong ini - mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut lewat surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional berang dan marah, dan merasa dicemarkan.
RS Omni International mengadukan Prita Mulyasari secara pidana. Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Kejaksaan Negeri Tangerang telah menahan Prita Mulyasari di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Banyak pihak yang menyayangkan penahanan Prita Mulyasari yang dijerat pasal 27 ayat 3 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), karena akan mengancam kebebasan berekspresi. Pasal ini menyebutkan :
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
Beberapa aliansi menilai : bahwa rumusan pasal tersebut sangatlah lentur dan bersifat keranjang sampah dan multi intrepretasi. Rumusan tersebut tidak hanya menjangkau pembuat muatan tetapi juga penyebar dan para moderator milis, maupun individu yang melakukan forward ke alamat tertentu.
Kasus ini juga akan membawa dampak buruk dan membuat masyarakat takut menyampaikan pendapat atau komentarnya di ranah dunia maya. Pasal 27 ayat 3 ini yang juga sering disebut pasal karet, memiliki sanksi denda hingga Rp. 1 miliar dan penjara hingga enam tahun.
Kasus - kasus sperti ini akan di tindak oleh jalur hukum, penunggah dan orang yang terkait dalam video tersebut pun turut diseret pasal-pasal sebagai berikut :
a. Pasal 29 Undang-undang RI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi :
"Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah)."
b. Pasal 27 Undang-undang RI No.11 tahun 2008 tentang Internet dan Transaksi Elektronik:
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan." Menurut ketentuan pidana dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
KEBIJAKAN IT DI INDONESIA
Kebijakan yang di usulkan oleh Mieke ada dua untuk mengatur kegiatan di dunia maya :
- Model ketentuan Payung (Umbrella Provisions)
- Model Triangle Regulations
Dalam moderinisasi hukum pidana, Mas Wigrantoro Roes Setiyadi dalam seminar cyber crime 19 maret 2003 mengusulkan alternatif :
- Menghapus pasal – pasal dalam UU terkait yang tidak dipakai lagi
- Mengamandemen KUHP
- Menyisipkan hasil kajian dalam RUU yang ada
- Membuat RUU sendiri misalnya RUU Teknologi Informasi